Pembangunan Betonisasi Jalan Desa Cimande, Di Duga Di Mark Up. Berpotensi Dan Terindikasi Merugikan Keuangan Negara

Pembangunan Betonisasi Jalan Desa Cimande, Di Duga Di Mark Up. Berpotensi Dan Terindikasi Merugikan Keuangan Negara

Bogor, Warta.id - Pelaksanaan kegiatan pembangunan Betonisasi Jalan Desa  dengan Volume kegiatan. P 170 X. L 2, 5 X. T. 0, 10. Sebesar Rp. 119.400.00 ( seratus sembilan belas  empat ratus ribu rupiah ) Sumber anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Dalam pelaksanaan kegiatannya, dinilai anggarannya begitu besar perkubikasinya, jauh dari harga pasaran umum. Hal tersebut di Duga di Mark Up. Yang berpotensi dan terindikasi dapat merugikan keuangan negara.

Tim Pelakaana Kegiatan ( TPK ) Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat di jumpai Rabu, ( 16/5/2023) untuk klarifikasi  sangat disayangkan  sulit ditemui, begitu halnya  Kepala Desa ia tidak ada ditempat. Padahal klarifikasi dari yang bersangkutan sangat diperlukan dalam hal 

Kegiatan yang dimulai pada awal bulan Mei dengan masa waktu kerja selama 30 Hari kalender yang  belokasi di Kp. Nangoh Rt 004 Rw 002 dan diperkirakan selesai pada akhir bulan. Dengan memperkerja warga masyarakat setempat.

Suwirman .Amd. SH.MH.
Pemerhati kebijakan publik dan lingkumgan, saat  dimintai tangggapannya terkait kegiatan diatas, ia mengatakan, "Anggaran kegitan betonisasi jalan itu terlalu besar perkubiknya, mengingat untuk kegiatan betonisasi jalan dengan metode kerja manual, alis dikerjakan sendiri oleh masyarakat, Itu biaya perkubikasinya tidak begitu besar, berkisar 775 - 825 Ribu Per kubiknya dengan Mutu K-175, berdasarkan harga pasaran umum untuk ready mik, " Ujarnya

Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan Dana Desa.

Dalam penggunaan Dana Desa harus dilandasi asas transparasi, asas manpaat dan asas keadilan bagi masyarakat. Dana Desa harus dijadikan Subjek pembangunan desa kedepan.
Bukan untuk  dijadikan Objek kepentingan, keuntungan segelintir oknum - oknum di desa.

Reporter : Anwar Resa
Jurnalis Nasional Indonesia

bogor
Anwar Resa

Anwar Resa

Artikel Sebelumnya

Aktivis Sebut  Bayu Noviandi Solusi Untuk...

Artikel Berikutnya

Satu Lagi, Johnny G Plate Tersangka Korupsi...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 

Tags